BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan
atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang
apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono,
1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yang
dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
Ajaran
Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang
memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama
agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak)
dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk
mengembangkannya.
Mempelajari
agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan
muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal
pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Allah
telah menetapkan sumber ajaran Islam yang wajib diikuti oleh setiap muslim.
Ketetapan Allah itu terdapat dalam Surat An-Nisa (4) ayat 59 yang artinya :”
Hai orang-orang yang beriman, taatilah (kehendak) Allah, taatilah (kehendak)
Rasul-Nya, dan (kehendak) ulil amri di antara kamu ...”. Menurut ayat tersebut
setiap mukmin wajib mengikuti kehendak Allah, kehendak Rasul dan kehendak
’penguasa’ atau ulil amri (kalangan) mereka sendiri. Kehendak Allah kini
terekam dalam Al-Quran, kehendak Rasul terhimpun sekarang dalam al Hadis,
kehendak ’penguasa’ (ulil amri) termaktum dalam kitab-kitab hasil karya orang
yang memenuhi syarat karena mempunyai ”kekuasaan” berupa ilmu pengetahuan.
Pada umumnya para ulama fikih sependapat bahwa sumber utama
hukum islam adalah Alquran dan hadist. Dalam sabdanya Rasulullah SAW bersabda,
“
Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat
selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah dan
sunnahku.” Dan disamping itu pula para ulama fikih menjadikan ijtihad
sebagai salah satu dasar hukum islam, setelah Alquran dan hadist.
Berijtihad
adalah berusaha sungguh-sungguh dengan memperguna kan seluruh kemampuan akal
pikiran, pengetahuan dan pengalaman manusia yang memenuhi syarat untuk mengkaji
dan memahami wahyu dan sunnah serta mengalirkan ajaran, termasuka ajaran mengenai
hukum (fikih) Islam dari keduanya.
1.2 Identifikasi Masalah
Dalam
penulisan makalah ini penulis memaparkan tentang beberapa sumber ajaran agama
islam.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
dari makalah ini adalah :
Memaparkan
dan menjelaskan tentang sumber-sumber ajaran agama islam
1.4 Sistematika Penulisan
Agar
makalah ini dapat dipahami pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan
makalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pendahuluan
berisikan latar belakang mengenai ajaran islam, identifikasi masalah, tujuan
dibuatnya makalah, dan sistematika penulisan.
BAB II PEMBAHASAN
Pembahasan
tentang sumber-sumber ajaran agama islam yaitu, al-qur’an, as-sunnah (hadist),
dan ijtihad.
BAB III KESIMPULAN dan SARAN
Kesimpulan
dan saran merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari keseluruhan
pembahasan serta saran-saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sumber-Sumber Ajaran Islam
Primer
2.1.1 AL-QUR’AN
Secara etimologi Alquran berasal
dari kata
qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau
qur’anan yang berarti
mengumpulkan (
al-jam’u) dan menghimpun (
al-dlammu). Sedangkan
secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan
kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam,
diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut
para ulama klasik, Alquran sumber agama (juga ajaran) Islam
pertama dan utama yang memuat firman-firman (wahyu) Allah, sama benar dengan
yang disampai- kan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul
Allah sedikit demi sediki selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekah
kemudian di Medinah.
Al-Qur’an menyajikan tingkat tertinggi dari segi kehidupan
manusia. Sangat mengaggumkan bukan saja bagi orang mukmin, melainkan juga bagi orang-orang
kafir. Al-Qur’an pertama kali diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan (Nuzulul
Qur’an). Wahyu yang perta kali turun tersebut adalah Surat Alaq, ayat 1-5.
Al-Qur’an memiliki beberapa nama lain, antara lain adalah Al-Qur’an (QS.
Al-Isra: 9), Al-Kitab (QS. Al-Baqoroh: 1-2), Al-Furqon (QS. Al-Furqon: 1),
At-Tanzil (QS. As-Syu’ara: 192), Adz-Dzikir (QS. Al-Hijr: 1-9).
Ayat-ayat
al-Quran yang diturunkan selama lebih kurang 23 tahun itu dapat dibedakan
antara ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah
(sebelum hijrah) dengan ayat yang turun setelah Nabi Muhammad hijrah (pindah)
ke Madinah. Ayat-ayat yang tutun ketika Nabi Muhammad masih berdiam di Mekkah
di sebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun sesudah Nabi
Muhammad pindah ke Medinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah
Ciri-cirinya adalah :
1.
Ayat-ayat Makiyah pada umumnya
pendek-pendek, merupakan 19/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 86
surat, 4.780 ayat. Sedangkan ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang,
merupakan 11/30 dari seluruh isi al-Quran, terdiri dari 28 surat, 1456 ayat.
2.
Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata
yaa ayyuhannaas (hai manusia) sedang ayat–ayat Madaniyah dimulai dengan
kata-kata yaa ayyuhallaziina aamanu (hai orang-orang yang beriman).
3.
Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah berisi
tentang tauhid yakni keyakinan pada Kemaha Esaan Allah, hari Kiamat, akhlak dan
kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedang ayat-ayat Madaniya memuat
soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
Pokok-pokok kandungan dalam Alquran
antara lain:
1.
Petunjuk mengenai akidah yang harus
diyakini oleh manusia. Petunjuk akidah ini berintikan keimanan akan keesaan
Tuhan dan kepercayaan kepastian adanya hari kebangkitan, perhitungan serta
pembalasan kelak.
2.
Petunjuk mengenai syari’ah yaitu jalan
yang harus diikuti manusia dalam berhubungan dengan Allah dan dengan sesama
insan demi kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di akhirat kelak.
3.
Petunjuk tentang akhlak, mengenai yang
baik dan buruk yang harus diindahkan leh manusia dalam kehidupan, baik
kehidupan individual maupun kehidupan sosial.
4.
Kisah-kisah umat manusia di zaman
lampau. Sebagai contoh kisah kaum Saba yang tidak mensyukuri karunia yang
diberikan Allah, sehingga Allah menghukum mereka dengan mendatangkan banjir
besar serta mengganti kebun yang rusak itu dengan kebun lain yang ditumbuhi
pohon-pohon yang berbuah pahit rasanya.
5.
Berita tentang zaman yang akan datang.
Yakni zaman kehidupan akhir manusia yang disebut kehidupan akhirat. Kehidupan
akhirat dimulai dengan peniupan sangkakala (terompet) oleh malaikat Israil. “
Apabila sangkakala pertamaditiupkan, diangkatlah bumi dan gunung-gunung, la- lu
keduanya dibenturkan sekali bentur. Pada hari itulah terjadilah kiamat dan
terbelahlah langit...”. (Qs al-Haqqah (69) : 13-16.
6.
Benih dan Prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan.
7.
Hukum yang berlaku bagi alam semesta.
Keutamaan
Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
- Sebaik-baik
orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan
mengajarkannya
- Umatku
yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
- Orang-orang
yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan
mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat
dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
- Sesungguhnya
Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah
tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
- Bacalah
Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai
penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
1.
Hukum I’tiqadiah
, yakni
hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang
berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu
yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
2.
Hukum Amaliah, yakni hukum yang
mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia
dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah
ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya
disebut Ilmu Fikih.
3.
Hukum
Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam
kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini
tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu
Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangkan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
1.
Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur
hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, dan haji
2.
Hukum muamalat, yaitu hukum yang
mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat
adalah sebagai berikut:
·
Hukum
munakahat (pernikahan).
·
Hukum
faraid (waris).
·
Hukum
jinayat (pidana).
·
Hukum
hudud (hukuman).
·
Hukum jual-beli dan perjanjian.
·
Hukum tata Negara/kepemerintahan
·
Hukum
makanan dan penyembelihan.
·
Hukum
aqdiyah (pengadilan).
·
Hukum
jihad (peperangan).
·
Hukum
dauliyah (antarbangsa).
Fungsi
Al-Qur’an antara lain adalah:
- Menerangkan dan menjelaskan
(QS. 16:89; 44:4-5)
- Al-Qur’an kebenaran mutlak
(Al-Haq) (QS. 2: 91, 76)
- Pembenar (membenarkan
kitab-kitab sebelumnya) (QS. 2: 41, 91, 97; 3: 3; 5: 48; 6: 92; 10: 37;
35: 31; 46: 1; 12: 30)
- Sebagai Furqon (pembeda antara
haq dan yang bathil, baik dan buruk)
- Sebagai obat penyakit (jiwa)
(QS. 10: 57; 17:82; 41: 44)
- Sebagai pemberi kabar gembira
- Sebagai hidayah atau petunjuk
(QS. 2:1, 97, 185; 3: 138; 7: 52, 203, dll)
- Sebagai peringatan
- Sebagai cahaya petunjuk (QS.
42: 52)
- Sebagai pedoman hidup (QS. 45:
20)
- Sebagai pelajaran
2.1.2 HADIST
Al-Hadis
adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran
Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai
kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata
yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan
diamalkan.
Ada
tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam,
yakni sebagai berikut :
1.
Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang
terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat
tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
2.
Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di
dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam
kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan
shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat,
cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
3.
Menambahkan atau mengembangkan sesuatu
yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh
larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak
terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun,
kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak
atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai
oleh agama Islam.
Macam-macam As-Sunnah:
1.
Sunnah
qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
2.
Sunnah
fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
3.
Sunnah
taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Rasulullah terhadap pernyataan
ataupun perbuatan orang lain
4.
Sunnah
hammiyah, yaitu sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak
sampai dikerjakan
- ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang
menyampaikannya
1.
Mutawir,
yaitu yang diriwayatkan oleh orang banyak
2.
Masyhur,
diriwayatkan oleh banyak orang, tetapi tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat
mutawir
3.
Ahad,
yang diriwayatkan oleh satu orang.
- Ditinjau dari kualitasnya
1.
Shahih,
yaitu hadits yang sehat, benar, dan sah
2.
Hasan,
yaitu hadits yang baik, memenuhi syarat shahih, tetapi dari segi hafalan
pembawaannya yang kurang baik.
3.
Dhaif,
yaitu hadits yang lemah
4.
Maudhu’,
yaitu hadits yang palsu.
- Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
1. Maqbul, yang diterima.
2. Mardud, yang ditolak.
2.2 Sumber-Sumber
Ajaran Islam Sekunder
2.2.1 IJTIHAD
Ijtihad berasal dari kata
ijtihada yang berarti
mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan
ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk
mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist.
Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist.
Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat
di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan
akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist.
Macam-macam ijtidah yang dikenal
dalam syariat islam, yaitu
1.
Ijma’, yaitu menurut bahasa artinya
sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan
pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu
masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’
adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang
untuk diikuti seluruh umat.
2.
Qiyas,yaitu berarti mengukur
sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat
diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan
perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama.
Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’,
‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap
meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti
hati orang tua.
3.
Istihsan, yaitu suatu proses
perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau
mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan
atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika
dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan
jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut
Istihsan, syarak memberikan
rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa
jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya
dikirim kemudian.
4.
Mushalat Murshalah, yaitu menurut
bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun menurut istilah adalah
perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya,
dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk
membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh
umat Islam demi kemaslahatan umat.
5.
Sududz Dzariah, yaitu menurut bahasa
berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan
suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya
adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal
minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan
sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
6.
Istishab, yaitu
melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu
hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang
yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia
harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus
berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
7.
Urf, yaitu berupa perbuatan yang
dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Contohnya adalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai
pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena
harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Mempelajari
agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan
muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal
pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Sumber
ajaran agama islam terdiri dari sumber ajaran islam primer dan sekunder. Sumber
ajaran agama islam primer terdiri dari al-qur’an dan as-sunnah (hadist),
sedangkan sumber ajaran agama islam sekunder adalah ijtihad.
3.2 Saran
Sebelum
kita mempelajari agama islam lebih jauh, terlebih dahulu kita harus mempelajari
sumber-sumber ajaran agama islam agar agama islam yang kita pelajri sesuia
dengan al-qur’an dan tuntunan nabi Muhammad SAW yang terdapat dalam as-sunnah
(hadist).
DAFTAR PUSTAKA
1.
”Ijtihad,”
www.wikipedia.com
2.
http\www.hikmatun.wordpress.com\pengertian al-qur’an
3. http\www.google.com